BATUSANGKAR - Bertempat di Ruang Sidang Kartika, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan bagi Penyandang Disabilitas antara Pengadilan Negeri Batusangkar dengan RSUD Prof Dr. M. Ali Hanafiah dan SLB Negeri 1 Lima Kaum, Kamis (07/03/2024).
Acara dibuka pembawa acara, doa pembuka, kata sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, kata sambutan dari Direktur RSUD Prof Dr. M. Ali Hanafiah, kata sambutan dari Kepala Sekolah SLB Negeri 1 Lima Kaum, pemaparan materi tentang pelayanan bagi penyandang disabilitas oleh Apri Yeni Asni Bawamenewi, S.H., kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan bagi Penyandang Disabilitas.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua PN Batusangkar Ibu Liena, S.H., M.Hum. dengan Direktur RSUD Prof Dr. M. Ali Hanafiah, dr. Nurman Eka Putra dan Kepala Sekolah SLB Negeri 1 Lima Kaum Ramsidah, S.Pd. dengan disaksikan oleh para hakim dan aparatur PN Batusangkar.
RSUD Prof Dr. M. Ali Hanafiah setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas berupa pemeriksaan kondisi jasmani dan rohani, pendampingan tenaga medis dan/atau psikiater sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku.
Sedangkan pihak SLB Negeri 1 Lima Kaum setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan, dan juru bahasa isyarat sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku.
"Perjanjian kerjasama ini adalah suatu niat baik dari para pihak untuk memastikan layanan yang layak bagi warga penyandang disabilitas, " Jelas Liena saat diwawancarai Jurnalis Indonesia Satu.
Lebih lanjut Ketua PN Batusangkar mengatakan, semoga dengan adanya Perjanjian Kerja Sama Layanan bagi Penyandang Disabilitas ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya penyandang disabilitas pada wilayah hukum PN Batusangkar.